24/04/2026
Kejujuran seorang remaja berusia 16 tahun di Jerman membuahkan hasil manis setelah emas batangan senilai Rp280 juta yang ia temukan di sebuah danau resmi dikembalikan kepadanya. Karena tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan emas tersebut dalam waktu enam bulan, sesuai hukum yang berlaku, remaja tersebut kini berhak memiliki penemuan berharga tersebut sepenuhnya.