06/09/2022
PERS RILIS
Pengusaha Bus Ajak Pemerintah dan Pertamina Berdialog
Jakarta Selasa 6 September 2022
Pengusaha bus mengajak pemerintah dan Pertamina duduk bersama mereka berdialog untuk mencari solusi agar operasional bus tetap bisa berjalan untuk melayani masyarakat. Saat pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM, Sabtu 3 September 2022, ada beberapa aturan turunan, salah satunya adalah pembatasan pembelian BBM dalam 1x24 jam. Setiap bus yang mengisi solar bersubsidi, dibatasi hanya 200 liter per hari untuk satu kali pembelian.
Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang, Kurnia Lesani Adnan mengajak Pemerintah dan Pertamina berdialog untuk mencari solusi agar ada sedikit ruang gerak angkutan umum bus di tengah kenaikan harga BBM. Dia mengusulkan, agar ada mekanisme yang bisa mengatur bagaimana armada bus baik bus reguler dalam trayek maupun bus tidak dalam trayek bisa mendapatkan BBM sesuai yang dibutuhkan agar pelayanan untuk masyarakat tak terganggu.
Menurut dia, keberadaan bus sebagai angkutan umum sangat jelas. Kendaraan plat kuning, tercatat di Kementerian Perhubungan, mengantongi ijin operasional yang resmi serta melayani rute dalam trayek atau tidak dalam trayek yang sudah ditetapkan. “Pengguna kendaraan pribadi wajar d**g dibatasi konsumsi BBM-nya, sementara angkutan umum seperti bus kan jelas unitnya, jelas rutenya, begitu juga konsumsi BBM hariannya,” katanya.
Sampai hari ini, lanjut dia, para pengusaha bus masih menunggu kebijakan pemerintah seperti apa terkait keberlangsungan operasional bus sebagai angkutan umum. Dia mengaku sudah ada dialog dengan Kementerian Perhubungan, sementara kebijakan kenaikan BBM bukan hanya di Kementerian itu. Pria yang akrab disapa Sani ini pun membuka peluang berdialog dengan stakeholder terkait, demi kelancaran angkutan bus dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Jepara, M. Iqbal Tosin mengungkapkan, pembatasan pembelian ini cukup menyulitkan pengusaha bus. Menurut dia, 200 liter per hari tak cukup untuk bus yang melayani rute Jabodetabek-Jepara. Sebagai ilustrasi, dari Terminal Poris Plawad di Tangerang menuju Terminal Jepara jarak tempuh 542-560 km, jika dihitung perjalanan tanpa perhentian.
“Bus kami selama perjalanan dari Jabodetabek ke Jepara harus mampir ke titik keberangkatan penumpang atau terminal, gak hanya satu titik. Belum lagi macet di seputar Jabodetabek sampai Karawang atau Cikampek. Solar 200 liter ya kurang,” kata Iqbal.
Iqbal yang juga penanggungjawab operasional PO. BeJeU ini mengungkapkan, DPC Organda Jepara beserta Muspida dan Pengusaha SPBU di Jepara sudah berdialog tentang pembatasan ini. “Sekarang ini kan eranya digital. Pengusaha bus dan armadanya juga bisa didata, rutenya dan konsumsi bahan bakar per unit bisa direkam, kebutuhannya bisa jelas terlihat. Saya sampaikan ke pengusaha SPBU di Jepara, kami siap mendukung mereka untuk berdialog dengan pengambil kebijakan di Pertamina,” katanya.
Usulan ini, menurut Iqbal, untuk memberikan ruang gerak usaha yang cukup bagi para pengusaha bus, di tengah kondisi yang baru mulai bergerak p***a Pandemi Covid-19. Meski dia tak memungkiri kenaikan harga BBM juga mempersulit, setidaknya ada ruang lain yang bisa membuat mereka bernafas lega.
Dalam kesempatan itu, Iqbal juga mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif lain untuk angkutan umum. Menurut dia, pemilik kendaraan pribadi harus didorong menggunakan angkutan umum. Sementara kemudahan juga diberikan kepada angkutan umum baik bus reguler maupun wisata. “Apakah mungkin, misalnya, ada pembedaan tarif tol antara kendaraan pribadi dengan bus? Sebagai insentif, perusahaan bus bisa mendapatkan potongan harga,” katanya.
Menurut Iqbal, setiap bentuk insentif pemerintah untuk membantu mengurangi beban operasional perusahaan bus, akan berdampak ke tarif tiket bus dalam trayek atau bus wisata di luar trayek. Tentunya, lanjut dia, masyarakat yang akan diuntungkan dan beralih naik bus untuk perjalanan jauh.