31/10/2024
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024:
Meringankan Beban Pajak: Pembebasan denda dan penghapusan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya.
Diskon Pembayaran Pajak Lebih Awal: Diskon 2-4% untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
Bebas Biaya Balik Nama: Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II).
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya, sehingga mengurangi biaya tambahan.
Peningkatan Kepatuhan Pajak: Memudahkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban dan berkendara lebih nyaman.
Manfaatkan pemutihan pajak ini untuk berkendara bebas dari beban pajak tertunggak!